Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa obyek sengketa pada poin 4.a, 4.b, 4.c, 4.d, 4.e, 4.f, 4.g adalah harta bersama antara Penggugat (CAHYAWATI Z. ABIDIN binti ZAINUDDIN ABIDIN) dan Tergugat (RUSDI B. GANING bin BODU GANING) yang belum pernah dibagi;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek sengketa pada poin 4.a, 4.b, 4.c, 4.d, 4.e, 4.f, 4.g;
- Menyatakan bahwa ½ (setengah) bagian dari obyek sengketa adalah hak Penggugat dan ½ (setengah) bagian lainnya adalah hak Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari obyek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apapun, dan apabila tidak dibagi secara natura (riil), maka akan dijual lelang yang hasilnya akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai hak masing-masing;
- Menyatakan bahwa segala macam surat-surat yang ada dalam tangan dan/atau didalam penguasaan Tergugat maupun atas penguasaan orang lain yang erat hubungannya dengan obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun serta tidak mengikat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) dalam setiap hari kepada Penggugat sebesar /sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dalam setiap hari Tergugat lalai menjalankan isi Putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya isi Putusan Perkara ini secara utuh dan tuntas oleh Tergugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad) meskipun ada upaya hukum Banding atau Kasasi;
- Menghukum kepada Penggugat dengan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini;
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan Perkara ini, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) dan menurut Peradilan yang baik. |