Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
- Menetapkan bagian masing – masing ahli waris dari Lelaki Alm. Abd. Rahim Suling berdasarkan surat pembagian harta pertanggal 25 Maret 1978 adalah:
- Untuk istri pertama Perempuan Almh. Masnul :
- Sebuah Rumah beserta isinya (mesin jahit, emas, piring-piring, dsb) yang berada di Kelurahan Mendono Kec. Kintom Kab. Banggai.
- Pohon kelapa sejumlah 600 (enam ratus) pohon yang terduduk di palapat, Kelurahan Mendono Kec. Kintom Kab. Banggai.
- Untuk suami Lelaki Alm. Abd. Rahim Suling
- Pohon kelapa sejumlah 600 (enam ratus) pohon yang terletak di Kelurahan Mendono Kec. Kintom yang lebih tepatnya berada di Palapat, Lumolos, Nipak dan Sawah.
- Bahwa dari bagian istri pertama sejumlah 600 (Enam Ratus) pohon, kemudian dibagi kepada ke tiga anak Lelaki Alm. Abd. Rahim Suling dan Perempuan Almh. Masnul dengan pembagian sebagai berikut :
- Marawiah 200 (Dua Ratus) Pohon
- Sjamsiah 200 (Dua Ratus) Pohon
- Abd. Kahar 200 (Dua Ratus) Pohon
Kesemuanya terduduk dipalapat (Desa Mendono) dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan pohon kelapa sdr. Mae. T
- Sebelah Timur dengan pohon kelapa dari sdr D.M Enteding
- Sebelah selatan dengan tepi pantai
- Sebelah barat dengan pohon kelapa dari sdri. H. Dawiah
- Bahwa Bagian Suami (Lelaki Alm. Abd Rahim Suling) di bagi kepada semua anak, baik anak istri pertama, kedua dan ketiga dengan pembagian sebagai berikut :
- Perempuan Marawiah, 100 (Seratus) Pohon kelapa, 50 (Lima Puluh) pohon Lumolos dan 50 (Lima Puliuh) pohon di Palapat.
- Perempuan Sjamsiah, 100 (Seratus) Pohon kelapa di sawah
- Lelaki Abd. Kahar, 100 (Seratus)) Pohon kelapa di palapat.
- Lelaki Bahia, 100 (Seratus) Pohon Kelapa, 69 (Enam Puluh Sembilan) di Lumolos dan 31 (Tiga Puluh Satu) di sawah.
- Lelaki Baharudin, 100 (Seratus) Pohon kelapa di Lumolos
- Perempuan Hasma, 100 (Seratus) Pohon Kelapa di Lumolos
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah yang merupakan Hak dari Lelaki Baharudin dan Perempuan Hasma (Penggugat 1) dengan luasan ± 2 Ha (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) yang pada saat pembagian harta terdapat diatasnya 200 (Dua Ratus) pohon kelapa yang telah dibagikan sah secara Hukum sesuai dengan Surat Pembagian Harta yang disaksikan langsung oleh Pemerintah Desa Mendono tertanggal 25 Maret 1978 dengan batas – batas sebagai berikut :
- Bagian I (Sisi Gunung)
- Utara : Berbatasan dengan Sdri Haryati
- Selatan : Berbatasan dengan Sdr. Jabir Suling dan Bahia Suling
- Barat : Berbatasan dengan Sdr. Onang Suling dan Martono Suling
- Timur : Berbatasan dengan JL. Poros Luwuk – Toili (Jln. Dr. Moh. Hatta).
- Bagian II (Sisi Laut)
- Utara : Berbatasan dengan Sdr. Ambalo
- Selatan : Berbatasan dengan Bahia Suling
- Barat : Berbatasan dengan JL. Poros Luwuk – Toili
- Timur : Berbatasan dengan Sdri. Mahawiyah
- Bagian III (Sisi Laut)
- Utara : Berbatasan dengan Sdr. Nasrun Sapeto
- Selatan : Berbatasan dengan Sdr. Ambalo
- Barat : Berbatasan dengan JL. Poros Luwuk – Toili
- Timur : Berbatasan dengan Laut
Adalah harta warisan milik Para Penggugat
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau pihak lain dan/atau pihak ketiga yang memperoleh dan menguasai harta peninggalan Lelaki Alm. Abd. Rahim Suling yang telah dibagikan untuk menyerahkan kepada Para Penggugat guna dikembalikan kepada semestinya;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menandatangani akta peralihan hak terhadap seluruh harta peninggalan Alm. Abd. Rahim Suling yang telah dibagikan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun verzet, banding dan kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad) ;
- Menghukum pada pihak Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
SUBSIDER
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |